Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Proses penangkapan ini ternyata tidak berlangsung singkat, melainkan penuh dinamika yang melelahkan bagi tim penyidik di lapangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai sejak Minggu malam, 18 Januari 2026. Tim penyidik harus terjaga hingga dini hari untuk mengamankan delapan orang yang ditangkap secara bertahap di waktu yang berbeda-beda.
Tantangan utama yang dihadapi KPK adalah proses identifikasi peran masing-masing pihak. Awalnya, penyidik tidak mengetahui secara pasti siapa saja individu yang diamankan, termasuk siapa yang masuk dalam lingkaran terdekat bupati atau yang dikenal sebagai “tim delapan”.
Hubungan antar-pelaku baru mulai terpetakan secara jelas setelah tim melakukan pemeriksaan intensif selama berjam-jam. Melalui keterangan silang dari berbagai kepala dinas dan saksi lainnya, penyidik akhirnya berhasil merangkai narasi utuh mengenai keterkaitan para pelaku dalam dugaan kasus rasuah tersebut.
Proses hukum ini semakin sulit karena adanya indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti. KPK menemukan sejumlah ponsel milik terduga pelaku telah diatur ulang atau di-reset ke setelan pabrik. Hal ini diduga sebagai strategi untuk memutus jejak komunikasi digital di antara mereka.
Dinamika di lapangan terus berlanjut hingga proses evakuasi. Saat tim membawa para tersangka menuju Jakarta, mereka sempat dihadang oleh kerumunan konstituen dan massa pendukung bupati. Situasi ini memaksa tim KPK untuk menerapkan strategi pengamanan ekstra guna memastikan proses hukum tetap berjalan lancar.
Setelah pendalaman lebih lanjut, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga orang lainnya adalah kepala desa, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang fantastis ini ditemukan langsung dalam penguasaan para tersangka dan diduga kuat merupakan bagian dari praktik gratifikasi atau pemerasan.
Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan.






