Merespons keluhan masyarakat terkait aksi pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial, petugas gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menyiagakan personel di off ramp Exit Tol Rawa Buaya, Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng. Penjagaan intensif ini mulai diberlakukan secara rutin sejak Senin (19/1/2026).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Hery Purnama, menjelaskan bahwa penempatan personel ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kembalinya juru parkir liar atau “Pak Ogah”. Sebelumnya, oknum-oknum tersebut meresahkan pengendara dengan meminta imbalan uang untuk membuka penutup rantai besi dan water barrier di jalur keluar tol.
Jadwal Penjagaan dan Langkah Preventif
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, petugas menerapkan skema pengamanan sebagai berikut:
-
Waktu Penjagaan: Personel disiagakan setiap hari pada jam sibuk, mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
-
Personel Gabungan: Pengamanan melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, serta dukungan dari aparat Kepolisian.
-
Pemasangan Atribut Larangan: Dua spanduk besar berisi larangan pungli telah dipasang di lokasi strategis. Selain itu, Sudinhub Jakbar juga memasang rambu-rambu larangan tambahan di sepanjang akses exit tol.
“Alhamdulillah, selama penjagaan berlangsung, kami tidak menemukan lagi aktivitas Pak Ogah yang mengatur lalu lintas secara ilegal di exit tol maupun di perempatan lampu merah Cengkareng,” ujar Hery Purnama.
Aksi penjagaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi besar yang dilakukan pada Rabu (14/1) lalu. Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinas Sosial, TNI, dan Polri berhasil mengamankan 10 orang PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
Empat di antara mereka adalah oknum yang viral karena melakukan pungli terhadap pengendara mobil. Seluruh oknum yang terjaring kini telah dibawa ke Panti Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Selain penjagaan statis, petugas juga berkomitmen melakukan patroli rutin di kawasan lampu merah Cengkareng guna memastikan wilayah tersebut bebas dari gangguan ketertiban umum.






