Nama Akhmad Syakhroza kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan PJUTS pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Perkara tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, sekaligus memicu perhatian terhadap rekam jejak pribadi dan kekayaan para tersangka.
Seiring status hukumnya, laporan harta kekayaan Akhmad Syakhroza turut menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2024, Syakhroza tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp22.022.166.782.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding laporan awal yang ia sampaikan pada 29 Desember 2011, saat masih bertugas di PT Jasa Marga. Pada periode tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp5.552.991.024.
Dalam laporan terakhirnya, aset terbesar Akhmad Syakhroza berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp18.319.017.300. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp795.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp207.125.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp4.941.024.482. Tidak terdapat kepemilikan surat berharga yang tercantum dalam laporan tersebut.
Meski kini berstatus tersangka, Akhmad Syakhroza masih tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero). Proses hukum atas dugaan korupsi PJUTS tersebut masih berjalan, dan publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap peran serta aliran dana dalam kasus ini.






