Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Kedua regulasi ini menjadi landasan utama penegakan hukum pidana menggantikan aturan sebelumnya.
Pemberlakuan KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR pada Selasa, 18 November 2025. Dalam rapat tersebut, DPR menyepakati bahwa KUHAP diterapkan secara bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan kedua undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasannya.
Menurutnya, prinsip meaningful participation menjadi perhatian utama selama proses perumusan, sehingga aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.
Habiburokhman juga memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHAP telah disiapkan secara matang sehingga dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak hari pertama pemberlakuannya.
Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan implementasi kedua undang-undang tersebut melalui penerbitan enam peraturan pelaksana. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa masing-masing tiga peraturan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Meski belum merinci seluruh substansinya, Eddy menyebut sebagian aturan turunan tersebut mengatur penerapan keadilan restoratif serta penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana rampung sebelum tanggal pemberlakuan, guna memastikan tidak adanya keraguan di kalangan aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi baru tersebut.
Dengan kesiapan regulasi dan aparat, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.






