Sistem Hukum Pidana Nasional Masuki Babak Baru, KUHP dan KUHAP Mulai Diterapkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Kedua regulasi ini menjadi landasan utama penegakan hukum pidana menggantikan aturan sebelumnya.

Pemberlakuan KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR pada Selasa, 18 November 2025. Dalam rapat tersebut, DPR menyepakati bahwa KUHAP diterapkan secara bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan kedua undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasannya.

Menurutnya, prinsip meaningful participation menjadi perhatian utama selama proses perumusan, sehingga aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.

Habiburokhman juga memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHAP telah disiapkan secara matang sehingga dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak hari pertama pemberlakuannya.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Siapkan Revitalisasi Pasar Inpres untuk Perkuat Aktivitas Ekonomi Warga

Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan implementasi kedua undang-undang tersebut melalui penerbitan enam peraturan pelaksana. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa masing-masing tiga peraturan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

Meski belum merinci seluruh substansinya, Eddy menyebut sebagian aturan turunan tersebut mengatur penerapan keadilan restoratif serta penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana rampung sebelum tanggal pemberlakuan, guna memastikan tidak adanya keraguan di kalangan aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi baru tersebut.

Dengan kesiapan regulasi dan aparat, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru