Proses pengusutan dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menghadapi kendala serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan belum dapat melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014. Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa auditor BPK telah menyampaikan kesimpulan awal terkait keterbatasan kewenangan dalam menghitung potensi kerugian negara pada kasus tersebut.
“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor BPK menyampaikan bahwa tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Budi, BPK berpandangan bahwa pengelolaan pertambangan yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penafsiran tersebut berdampak langsung pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, dengan dasar pandangan tersebut, hasil tambang yang diperoleh melalui mekanisme perizinan yang diduga menyimpang juga tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
“Dengan kondisi tersebut, penghitungan kerugian keuangan negara atas hasil tambang yang dimaksud tidak bisa dilakukan,” katanya.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK, mengingat unsur kerugian negara merupakan salah satu komponen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Tanpa adanya perhitungan resmi dari lembaga auditor negara, proses penyidikan berpotensi mengalami hambatan.
KPK menyatakan akan terus mencermati langkah hukum selanjutnya guna memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






