Ombudsman RI Dorong Peran Mahasiswa sebagai Pengawas Independen Layanan Publik

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 29 Desember 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Dorong Peran Mahasiswa sebagai Pengawas Independen Layanan Publik

Ombudsman RI Dorong Peran Mahasiswa sebagai Pengawas Independen Layanan Publik

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai mahasiswa memiliki potensi besar untuk berperan sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta kepekaan terhadap berbagai persoalan layanan publik.

Mahasiswa adalah aktor intelektual yang dekat dengan komunitas dan memiliki kapasitas untuk ikut mengawasi pelayanan publik,” ujar Najih di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Pengawasan eksternal sendiri dilakukan oleh pihak di luar penyelenggara layanan publik, dengan tujuan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik malaadministrasi, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI meluncurkan inisiatif Pendidikan Antimaladministrasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka). Program tersebut resmi diperkenalkan di Jakarta pada Selasa (23/12/2025).

Melalui program ini, mahasiswa dibekali pemahaman tentang bentuk-bentuk malaadministrasi, mekanisme pengawasan pelayanan publik, serta prosedur pelaporan ke Ombudsman RI.

Baca Juga :  Ribuan Turis Asing Jelajahi Budaya Lokal Saat Kapal Pesiar Westerdam Berlabuh di Probolinggo

Ombudsman berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendorong pencegahan penyimpangan pelayanan publik dan memperluas literasi masyarakat terkait peran Ombudsman.

Najih menegaskan bahwa inisiatif tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

Menurutnya, malaadministrasi sering menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik.

“Malaadministrasi hampir selalu membuka peluang terjadinya korupsi. Jika malaadministrasi bisa dicegah, maka potensi korupsi juga dapat ditekan,” tegasnya.

Ombudsman RI pun mendorong mahasiswa untuk terus berperan aktif dalam pengawasan layanan publik di berbagai sektor, sekaligus menjadi jembatan edukasi antara lembaga pengawas dan masyarakat.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Ombudsman RI, pimpinan FH Uhamka, akademisi, serta praktisi di bidang pengembangan komunitas dan hukum.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru