Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan proses pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak berbelit, meskipun saat ini telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan perizinan tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Pelaku usaha, khususnya UMKM, diminta tidak panik dan tetap percaya diri dalam mengurus legalitas usahanya.

Kepastian tersebut disampaikan setelah DPMPTSP Lampung Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa usaha berisiko rendah, yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM, tetap dapat memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan proses yang sederhana dan cepat.

Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku usaha dapat langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri secara daring. Pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Baca Juga :  Sekolah Lansia Jadi Wujud Nyata Pendidikan Seumur Hidup di Lampung Selatan

DPMPTSP mengakui bahwa pada masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS serta harmonisasi regulasi turunan di beberapa sektor. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Kabupaten Lampung Timur.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu untuk memahami klasifikasi risiko usahanya serta jenis perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) dan mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Artinya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap namun permohonan tidak diproses dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin dapat dianggap disetujui sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha dan UMKM untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan kemudahan perizinan yang terus dijaga, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi meningkat, serta tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Lampung Timur.

Baca Juga :  Keraton Solo Siapkan Upacara Adat PB XIII, Jenazah Akan Dikirim ke Imogiri

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru