RAGAMNETWORK.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi intensif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memastikan pemahaman menyeluruh aparat penegak hukum. Kegiatan ini merupakan persiapan krusial menjelang KUHP baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025, di Khas Hotel Semarang. Acara ini menarik antusiasme tinggi, dihadiri ratusan peserta offline dan online, termasuk aparat penegak hukum dari berbagai satuan (Reskrim, Narkoba, Reskrimsus), akademisi, mahasiswa, dan advokat.
Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, menjelaskan pentingnya agenda ini. “Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum pidana terbaru,” ujar Rio Tangkari.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana peraturan berfungsi membatasi kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, sosialisasi ini secara khusus menekankan perluasan wawasan tentang pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum pidana, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Pujiono, Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Prof Christina Maya Indah, Advokat Ani Triwati, serta Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol. Mohammad Rois.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiono menekankan bahwa KUHP baru adalah langkah maju signifikan dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Ia mencontohkan KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya hanya terbatas pada pidana perorangan. “Untuk memahami KUHP, subtansinya terletak pada Buku I dan Buku II. Buku II mengatur tindak pidana, sementara konsep dasarnya ada di Buku I,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kombes Pol. Mohammad Rois dari Mabes Polri menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sejalan dengan semangat keadilan berkeadaban.
Kabidkum Polda Jateng berharap seluruh peserta serius menyerap informasi dan menerapkannya dalam tugas harian, demi meningkatkan profesionalisme aparat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menanggapi inisiatif ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum senantiasa mengedepankan keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan bagi korban,” tandasnya. Ia optimis KUHP baru akan diterapkan secara efektif, adil, dan bermanfaat, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat.






